STRATEGI PENINGKATAN LEVEL STANDAR DALAM MITIGASI BENCANA
Kata Kunci:
Bencana, Mitigasi BencanaAbstrak
Penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana (PP No. 21/2008). Sifat penanggulangan bencana yang terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi, maka dibentukan lembaga penanggulangan di tingkat pusat dan daerah. Di tingkat pusat dibentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yaitu lembaga pemerintah non-departemen yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di tingkat daerah dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi dan Kabupaten/kota, yakni badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 STANDAR: Better Standard Better Living
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.