STANDARDISASI PEMANFAATAN HUTAN DESA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Kata Kunci:
Pemanfaatan hutan, Kesejahteraan masyarakat, Hutan desaAbstrak
Dalam UU no. 41 Tahun 1999,“tujuan dari penyelenggaraan kehutanan adalah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk menjangkau manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan”.
Seiring dengan tingginya intensitas kegiatan pemanfaatan hutan, menyisakan banyaknya kerusakan hutan alam Indonesia. Penerapan berbagai sistem silvikultur dalam pengelolaan hutan alam Indonesia tidak berhasil secara signifikan membendung laju kerusakan hutan Indonesia. Sebagai salah satu negara tropis yang memiliki luas hutan terbesar, Indonesia selalu menjadi sorotan internasional. Oleh karena itu pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya melakukan rehabilitasi dan restorasi hutan Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mitigasi perubahan iklim global sebagai dampak negatif akibat tingginya emisi gas rumah kaca di atmosfir, yang menyebabkan terjadinya peningkatan suhu global, cuaca ekstrim serta maraknya bencana alam banjir dan longsor.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 STANDAR: Better Standard Better Living
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.