STANDARDISASI PEMANFAATAN HUTAN DESA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Penulis

  • Hamdan Adma Adinugraha Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan

Kata Kunci:

Pemanfaatan hutan, Kesejahteraan masyarakat, Hutan desa

Abstrak

Dalam UU no. 41 Tahun 1999,“tujuan dari penyelenggaraan kehutanan adalah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk menjangkau manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan”.

Seiring dengan tingginya intensitas kegiatan pemanfaatan hutan, menyisakan banyaknya kerusakan hutan alam Indonesia. Penerapan berbagai sistem silvikultur dalam pengelolaan hutan alam Indonesia tidak berhasil secara signifikan  membendung laju kerusakan hutan Indonesia. Sebagai salah satu negara tropis yang memiliki luas hutan terbesar, Indonesia selalu menjadi sorotan internasional. Oleh karena itu pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya melakukan rehabilitasi dan restorasi hutan Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mitigasi perubahan iklim global sebagai dampak negatif akibat tingginya  emisi gas rumah kaca di atmosfir, yang menyebabkan terjadinya peningkatan suhu global, cuaca ekstrim serta maraknya bencana alam banjir dan longsor.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

31-03-2023

Cara Mengutip

Adma Adinugraha, H. (2023). STANDARDISASI PEMANFAATAN HUTAN DESA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. STANDAR: Better Standard Better Living, 2(2), 5–8. Diambil dari https://majalah.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/STANDAR/article/view/112