MEMAKNAI PERAN STRATEGIS BSILHK DI TINGKAT TAPAK

Penulis

  • Muhammad Saad BPSILHK Makassar

Abstrak

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang kini ditetapkan menajdi Undang-Undang No. 6 tahun 2023 telah mendorong kemudahan berusaha, perizinan dipermudah melalui layanan OSS (Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan izin usaha hanya dengan mengakses aplikasi OSS secara online berdasarkan tingkat resiko usahanya. Perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem usaha yang kondusif dengan memberikan kemudahan prosedur izin usaha kepada pelaku usaha di Indonesia sehingga lebih banyak lagi pelaku usaha yang memiliki kepastian usaha dan legalitas.

Akan tetapi kegiatan/usaha berbasis resiko tentu saja akan melahirkan dampak termasuk dampak terhadap lingkungan hidup. Dampak yang ditimbulkan tersebut harus dikendalikan untuk memastikan kegiatan/usaha yang dijalankan menjamin kesinambungan ketersediaan sumber daya dan  tidak justru menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan hidup.

Sementara itu, pada tahun 2021 telah lahir Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) yang merupakan organisasi baru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Salah satu alasan kelahirannya adalah untuk menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dapat dilaksanakan dengan tetap menjamin perspektif kelestarian lingkungan. BSILHK didesain untuk mengambil peran dalam pengendalian dampak lingkungan atas pertumbuhan cepat usaha-usaha pada 12 sektor yaitu pekerjaan umum dan perumahan, perhubungan, perindustrian, pariwisata, ketenaganukliran, kesehatan, pertanian, perikanan dan kelautan, kehutanan,  ketenagalistrikan, energi dan sumber daya mineral, telekomunikasi dan multisector (menlhk.go.id).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

30-09-2023

Cara Mengutip

Saad, M. (2023). MEMAKNAI PERAN STRATEGIS BSILHK DI TINGKAT TAPAK. STANDAR: Better Standard Better Living, 2(5), 45–48. Diambil dari https://majalah.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/STANDAR/article/view/168