JFAK BSI-LHK Menguntai Prestasi Bukan Janji

Penulis

  • Djati Witjaksono Hadi Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim

Kata Kunci:

Prestasi, Analis, Kebijakan, profesi

Abstrak

Pejabat Fungsional Analis Kebijakan yang bertugas di BSI-LHK diharapkan dapat melaksanakan dan mendukung dua (2) agenda besar yang menjadi tugas BSI-LHK yaitu: 1) standar terkait dengan perijinan dan persetujuan baik perijinan berusaha, persetujuan dasar, maupun persetujuan penggunaan/pemanfaatan kawasan hutan; dan 2) standar non perijinan, yaitu standar produk dan standar lain seperti standar proses dan pelayanan.   

Untuk melaksanakan tugas sebagai JFAK  di BSI-LHK, maka seluruh pejabat fungsional analis kebijakan BSI-LHK harus melakukan konsolidasi kekuatan lintas pejabat fungsional lain, lintas keahlian dan menggunakan cara-cara yang baru.

Kinerja pejabat fungsional analis kebijakan dilakukan secara kolaborasi, maka Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang merupakan alat ukur kinerja individual harus inline dengan SKP pimpinan unit kerja (Kepala Badan dan Kepala Pusat lingkup BSI-LHK).  Untuk melaksanakan tugas analis kebijakan harus disediakan pendanaan yang cukup untuk melaksanakan tahapan perumusan kebijakan yang dipersyaratkan oleh LAN RI atau teori yang diajarkan oleh William Dunn (Dunn, 2017)

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

29-01-2022

Cara Mengutip

Witjaksono Hadi, D. (2022). JFAK BSI-LHK Menguntai Prestasi Bukan Janji. STANDAR: Better Standard Better Living, 1(1), 39–43. Diambil dari https://majalah.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/STANDAR/article/view/2