URGENSI KAJI ULANG REGULASI BAKU MUTU TIMBAL (Pb)

Penulis

  • Rita Mukhtar Tangerang

Kata Kunci:

Regulasi, Timbal, Baku mutu

Abstrak

Instrumen lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup. Salah satu instrumen lingkungan hidup adalah Baku Mutu (BM) lingkungan hidup, disamping 16 (enam belas) instrumen lingkungan hidup lainnya yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu tata ruang, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Lingkungan, KLHS, UKL-UPL, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, pengawasan kepatuhan, penegak hukum, dan peran serta/keterlibatan masyarakat. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Tercemar atau tidaknya suatu media lingkungan dilihat dari baku mutunya. Dalam baku mutu terdapat jenis dan nilai parameter. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur baku mutu lingkungan, diantaranya baku mutu udara ambien. Jenis parameter baku mutu udara ambien adalah sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), oksidan fotokimia (Ox) sebagai Ozon (O3), Hidrokarbon Non Metane (NMHC), TSP, PM10, PM2,5, dan timbal (Pb). Nilai baku mutu angka yang tertera pada baku mutu tersebut. Penyusunan dan penetapan baku mutu udara ambien ditetapkan dengan pertimbangan hasil inventarisasi udara dan aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan lingkungan. Artikel ini bertujuan membangun kesadaran bersama bahaya timbal terhadap kesehatan dan mendesaknya kaji ulang regulasi baku mutu polutan timbal (Pb).

Artikel lengkap tersedia pada link PDF

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

31-03-2022

Cara Mengutip

Mukhtar, R. (2022). URGENSI KAJI ULANG REGULASI BAKU MUTU TIMBAL (Pb). STANDAR: Better Standard Better Living, 1(2), 38–42. Diambil dari https://majalah.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/STANDAR/article/view/25