MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN IKN RENDAH KARBON MELALUI PENERAPAN PRINSIP BANGUNAN RAMAH LINGKUNGAN & PENGADAAN BARANG DAN JASA RAMAH LINGKUNGAN

Penulis

  • Shelly Novi Handarini Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK
  • Amelia Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK
  • Nurmayanti Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK

Kata Kunci:

Ramah lingkungan, Bangunan ramah lingkungan, rendah karbon

Abstrak

Didalam prinsip pembangunan IKN disebutkan bahwa pembangunan IKN akan menggunakan 100% konstruksi ramah lingkungan untuk setiap bangunan, komersial dan hunian, menerapkan praktek efisiensi sumberdaya dan rendah karbon.
Badan Instrumen Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) telah mengembangkan dan menerapkan beberapa perangkat dan standar yang siap digunakan untuk mendukung pencapaian prinsip pembangunan IKN tersebut. Sistem Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan, telah dikembangkan sejak tahun 2010. Bangunan Ramah Lingkungan adalah suatu bangunan yang menerapkan prinsip lingkungan dalam perancangan, pembangunan, pengoperasian dan pengelolaannya dan aspek penting dalam penanganan perubahan iklim (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8/2010). Melalui peraturan tersebut, KLHK menetapkan kriteria yang harus ada di dalam Bangunan Ramah Lingkungan, antara lain penggunaan material ramah lingkungan, terdapat sarana dan prasarana untuk konservasi sumberdaya air dalam bangunan gedung, dan lain-lain. Kriteria ini sebagai dasar bagi pengembangan perangkat pelaksanaan Sertifikasi Bangunan Hijau di Indonesia. Saat ini, sertifikasi bangunan ramah lingkungan dilaksanakan oleh Green Building Council Indonesia (GBCI) sebagai Lembaga Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan yang telah diregistrasi oleh KLHK. Dengan kata lain, GBCI dalam pemantauan KLHK mengembangkan perangkat sertifikasi yang lebih teknis dan siap dimanfaatkan oleh publik. Sertifikasi bangunan ramah lingkungan juga dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 21 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Sertifikasi bangunan hijau berdasarkan peraturan tersebut harus memenuhi aspek-aspek ramah lingkungan yang telah ditetapkan melalui skema penilaian kinerja Bangunan Hijau oleh Kementerian PUPR.

Artikel lengkap tersedia pada link PDF

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

31-03-2022

Cara Mengutip

Novi Handarini, S., Agusni, A., & Nurmayanti, N. (2022). MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN IKN RENDAH KARBON MELALUI PENERAPAN PRINSIP BANGUNAN RAMAH LINGKUNGAN & PENGADAAN BARANG DAN JASA RAMAH LINGKUNGAN. STANDAR: Better Standard Better Living, 1(2), 22–26. Diambil dari https://majalah.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/STANDAR/article/view/27