MEMBUMIKAN STANDARDISASI MELALUI SOSIALISASI KEKINIAN

Penulis

  • Ane Dwi Septina PRK -BRIN

Abstrak

Di tahun 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki satu badan baru yang berfokus pada koordinasi, perumusan, pengembangan, penerapan standar serta penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang bernama Badan standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Salah satu tupoksinya adalah melakukan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan fasilitasi penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Guna mendukung tupoksi sehingga berjalan lancar, maka diperlukan pemahaman bersama dari seluruh pemangku kepentingan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan harapan dapat menumbuhkan komitmen kuat dalam implementasinya saat ini dan di masa datang. Oleh karena itu, pembumian standardisasi atau pemasyarakatan manfaat serta keuntungan yang didapat dari standardisasi perlu terus dilakukan dengan memanfaatkan platform yang disesuaikan dengan minat masyarakat umum, salah satunya adalah media sosial.

Diharapkan pengelola media sosial di instansi pemerintah bukan hanya sekedar mensosialisasikan kegiatan serta kebijakan institusi pada postingan yang diupload di akun resmi institusi namun dapat juga memposting informasi yang dapat memancing interaksi dari para pengguna (follower dan potential follower) media sosial. Bentuknya dapat berupa kuis interaktif, kegiatan online dan offline yang dapat diikuti masyarakat melalui pendaftaran di media sosial, serta pemberian hadiah terbatas (Giveaway) pada hari peringatan ataupun event tertentu khusus untuk pengguna. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan keterikatan antara masyarakat dengan Lembaga institusi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

31-07-2022

Cara Mengutip

Septina, A. D. (2022). MEMBUMIKAN STANDARDISASI MELALUI SOSIALISASI KEKINIAN. STANDAR: Better Standard Better Living, 1(4), 25–27. Diambil dari https://majalah.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/STANDAR/article/view/44