PURWADI SOEPRIHANTO – SEKRETARIS JENDERAL APHI
APHI BERHARAP PENYUSUNAN STANDAR TIDAK COMPLICATED
Kata Kunci:
aphi, standar, standardisasi, penyusunan standarAbstrak
Sektor kehutanan telah memasuki era baru sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Era baru dalam penyelenggaraan pengusahaan hutan berupa konsep multiusaha yang mengintegrasikan pemanfaatan berbagai hasil hutan dalam satu izin usaha, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk seluruh aktivitas bisnis perusahaan di dalam kawasan hutan. Terobosan ini dimungkinkan dengan adanya UUCK sebagai payung kebijakan yang memberikan kemudahan akses dalam berusaha.
Dalam rangka akselerasi pertumbuhan multi usaha kehutanan pasca terbitnya UUCK, maka diperlukan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan dalam pengusahaan hutan. Standar tersebut selain untuk pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan/usaha juga untuk peningkatan pemanfaatan hutan dan produktivitasnya, daya saing dan penerimaan pasar serta menciptakan harmoni pengusaha dan masyarakat di sekitar.
Bagaimana para pemegang izin usaha kehutanan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyikapi kebijakan multi usaha kehutanan. Majalah Standar menghadirkan Purwadi Soeprihanto, Sekretaris Jenderal APHI dalam rubrik tokoh kali ini.
Baca selengkapnya pada tautan PDF di samping
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2022 STANDAR: Better Standard Better Living
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.