Media Sosial dalam Percepatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Penulis

  • Sadar Maulana Sidik Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
  • Jorgy B.J. Manuhutu Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
  • Fadhilla Ramadhani Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
  • Shabrina Tyas Ahmadi Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Kata Kunci:

Media sosial, Pemanfaatan hutan, Perizinan

Abstrak

Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbanyak di dunia. Media sosial memiliki potensi yang sangat besar dalam penyebaran informasi karena memiliki kemampuan untuk menjangkau banyak orang secara cepat dan mudah. Potensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk menjembatani transfer informasi dari pemerintah kepada masyarakat sehingga membantu dalam sosialisasi suatu kebijakan publik, yang akhirnya dapat mempercepat proses pelaksanaan kebijakan publik tersebut. Perizinan berusaha pemanfaatan hutan dapat memanfaatkan potensi media sosial tersebut sehingga percepatan dalam perizinannya menjadi suatu keniscayaan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

31-03-2023

Cara Mengutip

Maulana Sidik, S., B.J. Manuhutu, J., Ramadhani, F., & Tyas Ahmadi, S. (2023). Media Sosial dalam Percepatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. STANDAR: Better Standard Better Living, 2(2), 25–30. Diambil dari https://majalah.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/STANDAR/article/view/115