STANDAR IZIN PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (HHBK)

Penulis

  • Stefanus Raharjo Balai Penerapan Standar Instrumen LHK Solo

Kata Kunci:

HHBK, perijinan, kawasan hutan produksi, standar

Abstrak

Pemanfaatan hutan dilaksanakan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Upaya pemanfaatan ini dapat dilaksanakan dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi. Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilakukan melalui kegiatan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu ataupun pemungutan hasil hutan bukan kayu. Sementara pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung hanya berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi a) persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau b) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan merupakan legalitas bagi pelaku usaha di bidang kehutanan khususnya dalam memanfaatkan kawasan hutan, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu maupun jasa lingkungan. Perizinan Berusaha Pemanfaatan hutan ini minimal berjangka waktu 35 tahun, dan dapat diperpanjang dipindahtangankan, ditambah dan dikembalikan kepada negara. Seluruh prosesnya dilakukan secara on line melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini diharapkan dapat mempermudah perizinan berusaha sehingga meningkatkan investasi serta pada gilirannya akan meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

31-03-2023

Cara Mengutip

Raharjo, S. (2023). STANDAR IZIN PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (HHBK). STANDAR: Better Standard Better Living, 2(2), 15–19. Diambil dari https://majalah.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/STANDAR/article/view/116