MENEPIS TUDINGAN BAHAYA PABRIK "RACUN" LIMBAH B3

Penulis

  • Indah Rahmawati

Abstrak

"Pabrik bukan limbah saja dapat mencemari  lingkungan apalagi kalau  pabrik limbah racun?",  begitulah kekhawatiran yang dirasakan sebagian besar warga yang ditemui tim ground check Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) di salah satu desa di kabupaten  Subang propinsi Jawa Barat.  Cek lapang  dilakukan untuk mendalami aspirasi kelompok masyarakat terhadap rencana pembangunan pabrik pengolahan  limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).  Memotret permasalahan di tingkat tapak sebagai upaya pengendalian lingkungan  dalam proses  perizinan berusaha.

Aspirasi warga tersebut ditegaskan kembali oleh aparat desa yang ditemui tim ground check BSILHK  pada akhir bulan Juli  2022 ini bahwa pada dasarnya warga tidak keberatan akan hadirnya industri/pabrik di daerahnya, asalkan bukan pabrik limbah.  Sebuah kekhawatiran logis dan  tidak berlebihan mengingat  keterbatasan pengetahuan tentang limbah B3 ke masyarakat dan industri pengolahannya sampai di tingkat tapak.

Masyarakat pada umunya  kadung terkooptasi term “B3” yang mengandung konotasi berbahaya dan beracun sehingga menimbulkan sikap resisten masyarakat akan hadirnya pabrik pengolahan limbah di daerahnya.  Terlebih dengan banyaknya kasus dan pemberitaan di media yang menceritakan pelaku usaha “nakal”  mngakibatkan pencemaran  lingkungan. Beberapa pelaku usaha yang melakukan pembangunan pabrik tanpa mengantongi ijin pendirian bangunan. Demikian pula diberitakan masih saja ada  aparat pemerintah yang terindikasi korupsi dalam penanganan perizinan, sehingga menambah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat.

Baca selengkapnya pada tautan PDF  di samping

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

31-07-2022

Cara Mengutip

Rahmawati, I. (2022). MENEPIS TUDINGAN BAHAYA PABRIK "RACUN" LIMBAH B3. STANDAR: Better Standard Better Living, 1(4), 44–48. Diambil dari https://majalah.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/STANDAR/article/view/54