MENEPIS TUDINGAN BAHAYA PABRIK "RACUN" LIMBAH B3
Abstrak
"Pabrik bukan limbah saja dapat mencemari lingkungan apalagi kalau pabrik limbah racun?", begitulah kekhawatiran yang dirasakan sebagian besar warga yang ditemui tim ground check Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) di salah satu desa di kabupaten Subang propinsi Jawa Barat. Cek lapang dilakukan untuk mendalami aspirasi kelompok masyarakat terhadap rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Memotret permasalahan di tingkat tapak sebagai upaya pengendalian lingkungan dalam proses perizinan berusaha.
Aspirasi warga tersebut ditegaskan kembali oleh aparat desa yang ditemui tim ground check BSILHK pada akhir bulan Juli 2022 ini bahwa pada dasarnya warga tidak keberatan akan hadirnya industri/pabrik di daerahnya, asalkan bukan pabrik limbah. Sebuah kekhawatiran logis dan tidak berlebihan mengingat keterbatasan pengetahuan tentang limbah B3 ke masyarakat dan industri pengolahannya sampai di tingkat tapak.
Masyarakat pada umunya kadung terkooptasi term “B3” yang mengandung konotasi berbahaya dan beracun sehingga menimbulkan sikap resisten masyarakat akan hadirnya pabrik pengolahan limbah di daerahnya. Terlebih dengan banyaknya kasus dan pemberitaan di media yang menceritakan pelaku usaha “nakal” mngakibatkan pencemaran lingkungan. Beberapa pelaku usaha yang melakukan pembangunan pabrik tanpa mengantongi ijin pendirian bangunan. Demikian pula diberitakan masih saja ada aparat pemerintah yang terindikasi korupsi dalam penanganan perizinan, sehingga menambah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
Baca selengkapnya pada tautan PDF di samping
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2022 STANDAR: Better Standard Better Living
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.