G20 dan Penguatan Pelayanan Fasilitas Publik di Indonesia
Kata Kunci:
G20, Pelayanan, Fasilitas publikAbstrak
Tahun 2022 Indonesia sebagai Presiden G20 akan menyelenggarakan KTT G20 yang akan dilaksanakan di Palembang. Sebagai anggota G20 Indonesia harus belajar kepada negara anggota G20 lainnya dalam hal penyediaan layanan fasilitas publik kepada masyarakat. Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memiliki kebijakan untuk mengawal pengelolaan fasilitas public melalui diterbitkannya peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan No. P. 20 tahun 2016. Standar Pelayanan Masyarakat Fasilitas Publik (SPMFP) sebagaimana diatur di dalam Permen LHK No, P.30 tahun 2016 dapat menjadi landasan bagi peningkatan kualitas pengelolaan fasilitas publik terutama dalam mewujudkan fasilitas publik yang ramah lingkungan dan ramah pengguna.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2022 STANDAR: Better Standard Better Living
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.