Sertifikasi Sumber Benih Tanaman Hutan dan Improvisasi Standar Benih

Penulis

  • Imam Muslimin Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palembang
  • Chatarina Sri Rustini Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah I Sumatera
  • Yudi Harisman Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah I Sumatera

Kata Kunci:

Sumber benih, Benih, Standar benih, Sertifikasi

Abstrak

Sumber benih merupakan suatu tempat untuk pengumpulan benih dari pohon terpilih dari suatu kelas sumber benih sesuai dengan kriteria tertentu. Sertifikasi sumber benih dilakukan berdasarkan pada”proses” yang tersistematik berdasarkan Permen LHK No.3/MENLHK/Setjen/KUM.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan yang juga terdapat dalam SNI 8862:2020 tentang Penilaian Sumber Benih Tanaman Hutan. Beberapa kriteria dalam penilaian sumber benih memerlukan pencermatan lebih lanjut untuk penyempurnaan sistem penilaian dan pengembangan standar.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

31-03-2023

Cara Mengutip

Muslimin, I., Sri Rustini, C., & Harisman, Y. (2023). Sertifikasi Sumber Benih Tanaman Hutan dan Improvisasi Standar Benih. STANDAR: Better Standard Better Living, 2(2), 9–14. Diambil dari https://majalah.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/STANDAR/article/view/111