MITIGASI PERUBAHAN IKLIM MELALUI REKLAMASI TAMBANG

Penulis

  • Imam Muslimin Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palembang
  • Maliyana Ulfa BPSILHK Palembang

Kata Kunci:

Reklamasi, Mitigasi, Perubahan iklim, Tambang

Abstrak

Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai kekayaan sumberdaya alam pertambangan yang besar. Saat ini, salah satu kewajiban dalam pengelolaan pertambangan adalah melakukan kegiatan reklamasi. Kegiatan ini dimaklumatkan dalam beberapa peraturan pemerintah, peraturan menteri dan undang-undang dengan merujuk pada kata kunci ”reklamasi”. Pada umumnya peraturan yang ada hanya membahas tentang kewajiban reklamasi, pendanaan, pengawasan dan sangsi pelanggaran. Tidak tertulis mengenai teknis detail pelaksanaan kegiatan reklamasi. Instruksi relatif detail tersurat dalam Permen ESDM No. 18 tahun 2008 dan PP RI No. 78 tahun 2010 yang mensyaratkan reklamasi berbasis ”keanekaragaman hayati” dan terdapat ”identifikasi tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan penambangan”. Point penting dalam konsep ”keanekaragamn hayati” ini adalah adanya reklamasi yang mengembalikan fungsi kawasan seperti semula sebelum adanya penambangan, dan secara tersirat hal ini mengindikasikan kewajiban adanya penggunaan jenis lokal endemik untuk reklamasi. Rekomendasi kebijakan penggunaan jenis lokal didekati melalui tahapan kegiatan identifikasi, seleksi, penetapan dan validasi; haruslah menjadi bagian tersurat dalam peraturan pertambangan yang mengikat pengelola pertambangan untuk dapat melaksanakannya sebagai bagian dari pengelolaan usaha pertambangan yang baik

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

30-11-2022

Cara Mengutip

Muslimin, I., & Ulfa, M. (2022). MITIGASI PERUBAHAN IKLIM MELALUI REKLAMASI TAMBANG. STANDAR: Better Standard Better Living, 1(6), 3–8. Diambil dari https://majalah.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/STANDAR/article/view/81