Standar Rescue Orang Utan Tangkapan

Penulis

  • Adi Nugroho BSILHK

Kata Kunci:

orang utan, rescue, standar, pulau suaka, sekolah hutan

Abstrak

Orang utan (Pongo pgymeus pygmeus) merupakan salah satu satwa besar yang dilindungi di Indonesia. Satwa ini telah menjadi icon bagi penyelamatan kera besar (apes) di dunia sehingga tingkat sensitivitasnya dari sudut konservasi sangat tinggi. Upaya penyelamatan orang utan juga telah dilakukan oleh banyak pihak baik nasional maupun internasional dengan menyediakan berbagai kebijakan yang mendukung untuk itu, misalnya UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Suberdaya Alam dan Ekosistemnya. Dalam undang-undang tersebut juga diatur mengenai pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.

Terkait pemanfaatan satwa liar, khususnya orang utan adalah satwa yang dilindungi sehingga membutuhkan izin khusus dan tidak dapat diberikan kepada sembarang orang. Akan tetapi karena luasnya kawasan hutan yang dimiliki oleh Indonesia, tidak semua aspek perlindungan mampu dikendalikan dengan baik. Mobilitas satwa seperti orang utan juga berpengaruh dalam mencapai optimalisasi perlindungan bagai satwa tersebut. Apabila orang utan memiliki habitat yang tidak terganggu di dalam kawasan konservasi atau kawasan lindung dengan jumlah makanan yang melimpah, maka orang utan cenderung tinggal di kawasan tersebut. Tetapi apabila jumlah makanannya sedikit, maka orang utan akan meningkatkan kemampuan jelajahnya untuk mencari makan. Hal ini memungkinkan orang utan bertemu dengan manusia yang tinggal di luar kawasan konservasi atau lindung. Sehingga resikonya, orang utan dapat ditangkap dan diperjualbelikan menjadi satwa peliharaan

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

31-07-2023

Cara Mengutip

Nugroho, A. (2023). Standar Rescue Orang Utan Tangkapan. STANDAR: Better Standard Better Living, 2(4), 9–12. Diambil dari https://majalah.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/STANDAR/article/view/136