STANDAR PENYELESAIAN KONFLIK KHDTK, MUNGKINKAH?

Penulis

  • Ivan Yusfi Noor
  • Adi Nugroho BSILHK
  • Muhamad Fajri Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup Samarinda

Kata Kunci:

Konflik, KHDTK, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus

Abstrak

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.  Terdapat tiga kategori untuk KHDTK yaitu terkait kegiatan kelitbangan, pendidikan-pelatihan dan religi budaya. Pengelolaan KHDTK merupakan sistem pengelolaan hutan lestari, komprehensif, mandiri, dan terpadu yang melibatkan berbagai disiplin keilmuan untuk tujuan penelitian dan pengembangan kehutanan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, serta religi, dan budaya. KHDTK sendiri umumnya terletak di dalam kawasan hutan produksi  yang rawan terjadinya konflik baik dengan masyarakat sekitar maupun dengan perusahaan untuk kegiatan non kehutanan seperti kebun sawit dan tambang batubara.  Kerawanan konflik itu berupa: 1) perambahan hutan, 2) kerusakan lingkungan, 3) alih fungsi, 4) pencurian kayu, dan 5) tata batas dan pembatasan akses kepada masyarakat. Kondisi ini semakin berdampak pada rumitnya pengelolaan KHDTK sehingga aspek penelitian dan pengembangan untuk penyelesaian konflik di dalam kawasan hutan diperlukan. Penyelesaian konflik melalui upaya-upaya terintegrasi berbasis pendekatan ilmiah diharapkan mampu memberikan jalan keluar yaitu agar dapat direplikasi pada kawasan hutan produksi di luar KHDTK.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

31-07-2023

Cara Mengutip

Noor, I. Y., Nugroho, A., & Fajri, M. (2023). STANDAR PENYELESAIAN KONFLIK KHDTK, MUNGKINKAH?. STANDAR: Better Standard Better Living, 2(4), 5–8. Diambil dari https://majalah.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/STANDAR/article/view/139