PENERAPAN STANDARDISASI DALAM MENDUKUNG KOMPETENSI GANISPH

Penulis

  • Dodi Frianto BPSILHK Kuok

Abstrak

Tantangan industri kayu menghadapi semakin berat dari waktu ke waktu. Peluang pengelolaan hutan sangat bergantung pada areal lahan yang dikelola (penebangan/hutan yang dikelola) dan pengelolaan sumber daya hutan itu sendiri. Salah satu factor pendukung yang sangat berperan adalah Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH). Setiap pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan produksi dan pemanfaatan hutan lindung wajib memiliki dan/atau memperkerjakan GANISPH. Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) GANISPH diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019, yang  terdiri dari 68 unit kompetensi. Profesi GANISPH sangat erat hubungan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dibidang Kehutanan terutama SNI Pengelolaan Hutan Berkelanjutan yang terdiri dari SNI Pengelolaan Hutan, SNI Perbenihan, SNI Pembibitan, SNI Hasil Hutan Kayu dan SNI Hasil Hutan Bukan Kayu yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas sebagai GANISPH. Dengan adanya GANISPH yang berkompeten diharapkan dapat menghasilkan produk dari unit usaha  indutsri kayu yang berkualitas sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

31-01-2023

Cara Mengutip

Frianto, D. (2023). PENERAPAN STANDARDISASI DALAM MENDUKUNG KOMPETENSI GANISPH. STANDAR: Better Standard Better Living, 2(1), 23–25. Diambil dari https://majalah.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/STANDAR/article/view/105