UPAYA PENINGKATAN EFEKTIVITAS SPPL DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Kata Kunci:
SPPL, Pengelolaan Lingkungan, Pelaku Usaha, Risiko LingkunganAbstrak
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) adalah dokumen krusial dalam perizinan usaha, mencerminkan komitmen pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan. SPPL berperan dalam pencegahan kerusakan lingkungan, kepatuhan terhadap peraturan, melibatkan stakeholder, dan mengelola risiko lingkungan. Pentingnya SPPL tidak hanya untuk keberlanjutan bisnis, tetapi juga keseimbangan ekosistem, konservasi sumber daya alam, perlindungan habitat, pemberdayaan masyarakat, dan manajemen risiko lingkungan.
Efektivitas SPPL terhadap daya dukung dan daya tampung ruang melibatkan penilaian dampak lingkungan holistik, pemetaan dan analisis ruang, zonasi lingkungan, penilaian daya dukung ekosistem, partisipasi masyarakat, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Upaya peningkatan efektivitas SPPL melibatkan perubahan kebijakan, inovasi teknologi, keterlibatan masyarakat, dan kerjasama antar lembaga. Peningkatan kebijakan lingkungan, investasi teknologi ramah lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Dampak positif melibatkan perubahan kelestarian lingkungan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan kolaborasi yang positif.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2024 STANDAR: Better Standard Better Living
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.