TRANSFORMASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Penulis

  • Uus Danu Kusumah Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen LHK
  • Dodi Frianto Balai Penerapan Standar Instrumen LHK Kuok

Kata Kunci:

Hutan, Indonesia Emas, pengelolaan hutan

Abstrak

Hutan sebagai public goods merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan kehutanan. Hutan merupakan barang atau jasa yang tidak hilang apabila dikonsumsi oleh satu individu, namun tetap tersedia bagi semua individu. Hutan memiliki banyak manfaat, seperti penyediaan udara, air, dan bahan bakar, serta menjadi sumber daya alam yang penting untuk ekosistem, sehingga tidak ada keraguan bahwa hutan menyediakan barang dan jasa yang berlimpah. Pengelolaan hutan sebagai public goods membutuhkan pemahaman tentang kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Para ekonom menyebut udara, pemandangan, air, termasuk hutan sebagai barang publik atau barang kolektif. Kita, sebagai penikmatnya, disebut penunggang gratis atau free riders. Dikutip dari Kartodihardjo (2023, Standford Encyclopedia of Philosophy dalam “The Free Rider Problem” (2020)) menyebut problem penunggang gratis atau free riders adalah perilaku mereka membuat barang publik rusak karena kontribusi memperbaikinya tidak menjadi tanggung jawab setiap orang. Namun, apabila persediaan barang publik tersebut habis, usaha memenuhinya tidak akan cukup. Penunggang gratis menjadi masalah karena selain tidak membayar barang yang mereka konsumsi, mereka bisa terus mendapatkan manfaatnya. Meski semua orang kooperatif secara alami, keberadaan penunggang gratis membuat perilaku sosial masyarakat cenderung memburuk. Karakteristik barang publik mengakibatkan kurangnya insentif atau minat bagi konsumen melindungi keberadaannya, walaupun mereka menikmati manfaatnya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

31-03-2024

Cara Mengutip

Danu Kusumah, U., & Frianto, D. (2024). TRANSFORMASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045. STANDAR: Better Standard Better Living, 3(2), 1–4. Diambil dari https://majalah.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/STANDAR/article/view/211