Berlayar Mengarungi Badai Perubahan Melalui Penerapan Standar
Kata Kunci:
Standar, Penerapan StandarAbstrak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Pasal 48 ayat (1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menjadi awal gelombang perubahan sebagian besar kementerian dan lembaga di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi salah satu kementerian yang menghadapi gelombang perubahan karena Badan Litbang dan Inovasi LHK (BLI LHK) menurut undang-undang tersebut harus lepas dari KLHK. BLI LHK berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.18 /MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KLHK, mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan dan inovasi dibidang lingkungan hidup dan kehutanan termasuk penyebarluasan hasil-hasil penelitian, pengembangan dan inovasi kepada pengguna baik internal maupun eksternal, yang harus lepas dari KLHK untuk bergabung ke BRIN. Dalam perkembangan selanjutnya dan finalisasi akhir diperoleh kepastian bahwa penggabungan BLI LHK ke BRIN hanya untuk tenaga fungsional peneliti dan teknisi yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang penelitian. Gelombang perubahan tersebut berlangsung sangat dramatis, dan sebagai dampak dari perpindahan peneliti dan teknisi ke BRIN dengan jumlah SDM yang besar maka resiko ini harus dihadapi dan diselesaikan oleh KLHK agar roda organisasi tetap berjalan normal tidak stagnan atau berhenti.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 STANDAR: Better Standard Better Living
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.