Dengan Standar, Usaha Perhutanan Sosial Masyarakat Lebih Kompetitif

Penulis

  • Bambang Supriyanto

Kata Kunci:

Perhutanan sosial

Abstrak

Tahun 2020 merupakan momentum perhutanan sosial dalam UU yaitu dengan lahirnya  UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UUCK).  Untuk pertama kali perhutanan sosial masuk dalam UU yaitu pada pasal 29 A dan 29 B. Penerjemahan pasal tersebut ada dalam PP 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, tanggal 2 Februari 2021.  Kemudian muncul Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.

Perhutanan sosial diberikan kepada kelompok tani hutan, kelompok perhutanan sosial (KPS), dan masyarakat hukum adat untuk mengelola hutan negara untuk kesejahteraan masyarakat tapi dalam sinergi ekologi, ekonomi, dan sosial yang harmonis. Bentuknya ada 5 skema yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan pola kemitraan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

31-03-2023

Cara Mengutip

Supriyanto, B. (2023). Dengan Standar, Usaha Perhutanan Sosial Masyarakat Lebih Kompetitif. STANDAR: Better Standard Better Living, 2(2), 41–46. Diambil dari https://majalah.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/STANDAR/article/view/120

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.