Dengan Standar, Usaha Perhutanan Sosial Masyarakat Lebih Kompetitif
Kata Kunci:
Perhutanan sosialAbstrak
Tahun 2020 merupakan momentum perhutanan sosial dalam UU yaitu dengan lahirnya UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UUCK). Untuk pertama kali perhutanan sosial masuk dalam UU yaitu pada pasal 29 A dan 29 B. Penerjemahan pasal tersebut ada dalam PP 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, tanggal 2 Februari 2021. Kemudian muncul Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.
Perhutanan sosial diberikan kepada kelompok tani hutan, kelompok perhutanan sosial (KPS), dan masyarakat hukum adat untuk mengelola hutan negara untuk kesejahteraan masyarakat tapi dalam sinergi ekologi, ekonomi, dan sosial yang harmonis. Bentuknya ada 5 skema yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan pola kemitraan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 STANDAR: Better Standard Better Living
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.